Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal

* LBH Medan Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Polda Sumut
Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2020 18:15 WIB
444 view
Dua Tahanan Polsek Sunggal Meninggal
Foto: Dok LBH Medan
BERI KETERANGAN: Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum saat memberi keterangannya  kepada wartawan di Polda Sumut.
Medan (SIB)
Dua tersangka kasus pencurian modus polisi gadungan yang ditahan Polsek Sunggal, meninggal dunia. Kematian keduanya dinilai mencurigakan, sehingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dugaan penyiksaan terhadap keduanya ke Polda Sumut, Selasa (6/10) sore.

Dua tahanan yang meninggal itu adalah Joko Dedi Kurniawan warga Pasar 2 Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan Rudi Efendi. Dalam kasus pencurian itu, Joko dan Rudi ditangkap bersama enam rekannya di Jalan Ringroad, Medan Sunggal, pada Selasa (8/9) lalu.

Joko meninggal dunia pada 2 Oktober 2020, sedangkan Rudi pada 26 September 2020. Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum kepada wartawan mengatakan, keluarga korban mencurigai adanya tindak penganiayaan, karena saat memandikan korban ditemukan luka di kepala, dada, kulit tangan terkelupas dan sekujur tubuh korban membiru.

"Ya benar, tadi kami membuat laporan penganiayaan terhadap dua tahanan yang merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan modus polisi gadungan. Penganiayaan yang menyebabkan kematian kedua tersangka tahanan Polsek Sunggal," kata Irvan Saputra didampingi tim kuasa hukum dan Sunarseh, istri dari Joko Kurniawan, usai membuat laporan pengaduan ke bagian SPKT Polda Sumut.

LBH Medan berharap Kapolda Sumut dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus meninggalnya kedua tahanan itu. Mereka juga mendesak agar LPSK memberikan perlindungan hukum terhadap enam tersangka lainnya yang saat ini masih dalam penahanan Polsek Sunggal. (RH/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru