Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Jalan Jermal XII, 1000 Tabung Gas Disita


274 view
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Jalan Jermal XII, 1000 Tabung Gas Disita
(Foto Dok/Polrestabes)
BERI KETERANGAN: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat memberikan keterangan terkait penggerebekan rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi di Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai, Jumat (22/9/2023).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek satu rumah yang diduga dijadikan tempat mengoplos gas subsidi di Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai. Dalam penggerebekan itu petugas menyita 1009 tabung gas elpiji.
Selain menyita 1000 tabung gas mulai dari ukuran 3 Kg hingga 12 Kg, petugas juga mengamankan satu tersangka berinisial ES yang diduga pemilik home industri gas oplosan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/9/2023) mengungkapkan penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan satu rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan.
"Personel kita yang mendapat informasi itu kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan turun menggerebek lokasi. Di lokasi, tim menemukan praktek penyalahgunaan BBM migas bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 Kg subsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 Kg," ungkapnya.
Fathir menambahkan, pada saat penggerebekan di lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti 1000 tabung gas elpiji dan menangkap satu orang tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapat tabung gas dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Deliserdang. Lokasi pengoplosan gas dilakukan di rumah tersangka pelaku. Jadi memang sudah disiapkan," jelasnya
Lanjut Kasat, usai mengoplos gas dari tabung 3 Kg ke tabung gas 12 Kg, tersangka kemudian menjualnya ke berbagai daerah baik di Medan hingga ke Aceh. Saat ini tersangka sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pelaku lainnya saat ini sedang dilakukan pendalaman.
"Jadi gas ukuran 12 Kg dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka lebih kurang sekitar 1 bulan," pungkasnya sembari menambahkan, ES dikenakan pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(A9)


Editor
: Robert/Eva
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com