Sabtu, 27 Juli 2024

Rawan Bencana Angin Kencang, Janses Simbolon Sosperda Penanggulangan Bencana di Medan Labuhan

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 17:07 WIB
284 view
Rawan Bencana Angin Kencang, Janses Simbolon Sosperda Penanggulangan Bencana di Medan Labuhan
Foto: SIB/Pally S
KATA SAMBUTAN: Anggota DPRD Medan Janses Simbolon menyampaikan kata sambutan pada acara Sosperda Kota Medan tentang penanggulangan bencana, Senin (27/11). 
Belawan (SIB)
Anggota DPRD Kota Medan Janses Simbolon kembali mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin sore (27/11).

Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan warga, di antaranya dari Kelurahan Sei Mati, Kelurahan Besar, Kelurahan Pekan Labuhan, dan Kelurahan Nelayan Indah tersebut, anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut mengatakan, Sosialisasi Perda (Sosperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana sangat penting dilakukan secara berkesinambungan, karena kawasan Utara Kota Medan merupakan salah satu lokasi rawan bencana, terutama banjir dan angin puting beliung atau pusaran angin kencang.

"Apalagi jika di kawasan Kota Medan terjadi banjir, kawasan Kecamatan Medan Labuhan sekitarnya akan selalu terdampak, sehingga sosialisasi Perda Kota Medan Tentang Penanggulangan Bencana, sangat perlu dipahami terkait hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah jika terjadi bencana," ujar Janses Simbolon.

Dalam kesempatan tersebut, pihak penyelenggara sosialisasi juga mengingatkan, ketika terjadi bencana pemerintah daerah bertanggungjawab dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi sesuai standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak pengurangan resiko, serta mengalokasikan dana prnanggulangan bencana melalui APBD yang memadai, dalam bentuk siap pakai.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok rentan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar maupun ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada bagian lain, masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memilihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sementara itu, menurut pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan diwakili oleh M Yamin Daulay mengatakan, selain memiliki hak, masyarakat juga berkewajiban berperan dalam penanggulangan bencana yakni melakukan penanganan mandiri dengan hati nurani, sebelum petugas terkait datang ke lokasi bencana.

Pihak BPBD Medan juga menekankan untuk mencegah terjadinya bencana segenap lapisan masyarakat agar menghindari prilaku tidak benar yakni membuang berbagai jrmis sampah ke drainase dan sungai.

Pada akhir kegiatan tersebut pihak penyelenggara memberikan bingkisan kepada warga peserta sosialisasi. (**)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Boyong Pencuri Uang Kotak Infaq Mesjid Al Ikhlas Medan Labuhan
Hendak Tawuran, 45 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap Polsek Medan Labuhan
Polres Belawan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Kelurahan Tangkahan
Atap Seng 2 Rumah Warga "Diterbangkan" Angin Kencang ke Jalan, Polisi Turun ke TKP
Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Besar
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pencuri Bangku Stainles Puskesmas Kota Bangun
komentar
beritaTerbaru