Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Muskazar Divonis Bebas di PN Medan

Redaksi - Senin, 03 Oktober 2022 19:27 WIB
1.229 view
Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Muskazar Divonis Bebas di PN Medan
Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
SIDANG: Suasana sidang dengan terdakwa Muskazar alias Kajar, di PN Medan, beberapa waktu lalu. 

Dinilai tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap SF (19) calon pengantin wanita di Belawan, Muskazar alias Kajar (29), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/10/2022).

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata majelis hakim diketuai Khamozaro.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Belawan untuk melepaskan terdakwa Muskazar dan memulihkan hak-haknya.

"Menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, oleh karenanya memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Khamozaro Waruwu.

Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan warga Dusun II Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Berdagai ini, tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Subs Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara rekannya yakni terdakwa Jefry alias Konyak (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban SF.

Pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Medan Belawan itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (4) KUHPidana.[br]



"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jefry alias Konyak dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Khamozaro.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.

"Kita ajukan upaya hukum, untuk terdakwa Muskazar alias Kajar kita mengajukan upaya hukum Kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kita mengajukan banding. Sebab, sebelumnya kita menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing 20 tahun penjara," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Sementara itu, tim Pensehat Hukum terdakwa Muskazar alias Kajar terdiri dari, Tri Handayani SH, Riady SH dan Johan Marulitua Sihotang SH dari kantor hukum Tri Handayani SH & Partners mengapresiasi majelis hakim yang telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Kita mengapresiasi majelis hakim atas putusan tersebut. Menurut kami, selama pembuktian di persidangan dan juga nota pembelaan yang kita bacakan di persidangan, majelis menurut kami sependapat dengan nota pembelaan kami. Artinya klien kami bukanlah pelaku tindak pidana sebagaimana dalam pembuktian kebenaran materiil di persidangan," ucap Johan.

Anggota DPC Peradi RBA Medan ini, juga mengingatkan para aparat kepolisian agar dalam melakukan penyelidikan agar lebih teliti dan jangan asal tangkap apalagi setelah terbukti ternyata tak bersalah. "Harusnya ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya kepada aparat hukum. Jangan asal tangkap. Karena ini menyangkut hak azasi seseorang," tegasnya.

Mengutip surat dakwaan JPU Christian Sinulingga menuturkan, perkara ini hasil tangkapan Polres Belawan. Berawal pada Rabu, 15 Desember 2021, sekira pukul 20.30 WIB, saat kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengonsumsi sabu-sabu.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. Saat di teras terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefri.

"Tidak berapa lama, sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU Christian Sinulingga.[br]



Selanjutnya, sambung JPU, pada Kamis 16 Desember 2021, sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar.

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban SF (19). Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

"Selanjutnya, terdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan. Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping ke kanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta.

"Terdakwa mencekik leher korban selama 2 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar. Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas dan 1 pasang kerabu emas yang ada di telinga korban," ujar JPU.

Selain itu, terdakwa juga mengambil handphone android milik korban. Selanjutnya karena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang. Muskazar kemudian pergi meninggalkan terdakwa dan korban di dalam kamar.

Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada Selasa, 21 Desember 2021, sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa ditangkap polisi.[br]



JPU melanjutkan, handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp350 ribu.

"Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam menyebutkan penyebab kematian korban yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan," pungkasnya. (A17)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru