Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Mei 2025

Tidak Terbukti Korupsi, Hakim PN Medan Vonis Bebas Mantan Kakan BPN Toba dan Dua Terdakwa Lainnya

Redaksi - Selasa, 06 Juni 2023 16:09 WIB
447 view
Tidak Terbukti Korupsi, Hakim PN Medan Vonis Bebas Mantan Kakan BPN Toba dan Dua Terdakwa Lainnya
(Foto: SIB/Rido Sitompul)
DIVONIS BEBAS: Saut Simbolon tertunduk saat tahu dirinya divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan, Senin (5/6). 
Medan (SIB)
Tiga terdakwa dalam perkara korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba tahun anggaran 2017, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6).
Ketiga terdakwa yakni Daulat Napitupulu (60) dan Lumongga Marsaulina Aruan (55) yang tercatat sebagai pasangan suami istri dan Saut Simbolon selaku mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Toba.
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusan menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," kata Dahlan dalam persidangan di ruang cakra 9 PN Medan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan JPU untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan serta mengembalikan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Menurut hakim, JPU tidak konsisten dalam menentukan alas hak lahan yang telah diganti rugi kepada terdakwa suami istri direncanakan sebagai pusat perawatan dan perbaikan berkala terhadap kapal transportasi kawasan Danau Toba di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
"Ahli Konsultan dari PT Dok Bahari Nusantara, tidak berwenang dalam menentukan lahan atau areal di sempadan danau atau sungai merupakan milik negara," kata hakim anggota Husni Tamrin.
Tak cukup sampai di situ, dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, tidak mengatur soal daerah sempadan merupakan lahan milik negara.
"Demikian halnya dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Prioritas Nasional, tidak mengatur soal batas-batas milik negara," timpal hakim anggota Oloan Panjaitan.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Kasasi yang mulia," ucap JPU Dheo Michael Dwiky menjawab hakim.
Sementara, dalam persidangan sebelumnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Untuk Daulat Napitupulu (60) dan Lumongga Marsaulina Aruan (55) dituntut 6,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara eks Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Toba Saut Simbolon dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda yang sama.
Jaksa menilai, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.997.060.000 subsidair satu tahun penjara. (A10/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru