Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Wali Kota Medan Terpilih Diharapkan Prioritaskan Layanan Kesehatan Gratis

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 18:13 WIB
673 view
Wali Kota Medan Terpilih Diharapkan Prioritaskan Layanan Kesehatan Gratis
Foto Istimewa
Anggota DPRD Medan Hendra DS berharap Wali Kota Medan terpilih nantinya merealisasikan janjinya menggratiskan kepesertaan BPJS kelas 3 untuk masyarakat kurang mampu di Kota Medan.
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Hendra DS berharap Wali Kota Medan terpilih nantinya merealisasikan janjinya menggratiskan kepesertaan BPJS kelas 3 untuk masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Apalagi pelayanan kesehatan gratis tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan.

“Dalam Perda tersebut, prinsipnya seluruh masyarakat di Kota Medan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Pemko, khususnya
untuk semua penyakit menular. Jadi tinggal datang ke rumah sakit maka pelayanan gratis tanpa perlu pakai BPJS,” ujarnya dalam Sosialisasi VIII Peraturan Daerah Kota Medan, Perda No.4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Medan, Minggu sore (20/12) di Jalan Sisingamangaraja Gang Kemboja Kecamatan Medan Amplas.

Dalam pertemuan itu, politisi Partai Hanura itu mengatakan dalam Perda tersebut diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada pasal 25, meliputi penyakit DBD, diare, ISPA, malaria, keracunan,swine flu dan covid 19. Untuk itu, Pemko bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.

“Saat ini kita lihat pelayanan rumah sakit masih melihat status sosial.
Inilah yang harus dihapus. Jadi ke depan Wali Kota Medan terpilih akan merealisasikan BPJS kelas 3 digratiskan untuk masyarakat Kota Medan,” ujarnya.

Selain itu, Perda itu juga segera direvisi agar seluruh Puskesmas di seluruh kecamatan menjadi rawat inap. “Ini akan kita tagih. Selain itu ada janji wali kota terpilih kemarin disediakan call center untuk mendapatkan pelayanan ambulance gratis. Kita berharap pemimpin Medan nantinya melayani masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi IV ini menjelaskan terkait Posyandu Lansia yang juga diatur dalam pasal 40 Perda No 4/2012, agar dapat hidup secara produktif, sehat dan mandiri.

“Posyandu Lansia ini harus ada baik di tingkat kelurahan, kecamatanhingga kota. Di tahun 2022 semua akan diakomodir program-program Wali Kota Medan. Apalagi nantinya Pemko akan punya akses ke pemerintah pusat, agar pembangunan Kota Medan semakin berkembang,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan itu Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang, Lurah Timbang Deli, James dan perwakilan BPJS Kota Medan serta para tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.SKK sebagai pedomanpenyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. (M13/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru