Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026

Hutabarat Lawyers: Proses Hukum Dugaan Oknum Polisi Lakukan Obstruction of Justice Terkait Kasus Brigadir J

Redaksi - Jumat, 29 Juli 2022 21:17 WIB
2.985 view
Hutabarat Lawyers: Proses Hukum Dugaan Oknum Polisi Lakukan Obstruction of Justice Terkait Kasus Brigadir J
Foto: harianSIB.com/Victor Ambarita
JUMPA PERS: Foto bersama usai jumpa pers yang digelar Hutabarat Lawyers, mewakili Punguan Sirajanabarat Dohot Boru se-Jabodetabek, menyampaikan seruan moral terkait perkembangan Kasus Brigadir Yosua Hutabarat, di Trotoar Cafe, Dharmawangsa, Jakar
Jakarta (harianSIB.com)
Hutabarat Lawyers, mewakili Punguan Sirajanabarat Dohot Boru se-Jabodetabek (Persatuan Marga Hutabarat), mendesak dijalankannya proses hukum terkait dugaan terjadinya tindak pidana obstruction of justice (menghalangi proses hukum) oleh para oknum polisi dan oknum terkait lainnya yang turut serta, berkenaan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seruan moral itu disampaikan Ketua Hutabarat Lawyers Pheo Marojahan Hutabarat, SH, yang juga dihadiri Ketua Pengurus Punguan Sirajanabarat Saur M Hutabarat (jurnalis senior), Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J) dan pengurus lainnya dalam jumpa pers, di Trotoar Cafe, Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Pheo Marojahan menguraikan beberapa bukti awal terkait kasus tersebut. Pertama, berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum Kapolres Jaksel, tertanggal 8 Juli 2022, dinyatakan secara secara tertulis kondisi jenazah pada saat dilakukannya penyerahan jenazah untuk dilakukannya visum et repertum, hanya tertulis keterangan “ditemukan luka lubang di dada” dan “terlentang ada luka lubang di dada”.[br]



“Terlihat adanya tindakan yang diduga untuk berupaya menutup-nutupi fakta mengenai kondisi jenazah saat membuat surat permintaan visum Kapolres ini. Karena faktanya semua orang tahu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki keluarga, dengan mata telanjang terdapat luka-luka parah di sekujur tubuh jenazah berupa luka sayatan dan luka-luka lainnya. Ada sekitar 18 luka ditemukan,” bebernya.

Berikutnya, lanjut Pheo, saat ini telah dilakukan proses otopsi ulang. “Jika hasil otopsi ulang ternyata berbeda dengan otopsi awal yang diterbitkan karena adanya Surat Permintaan Visum Kapolres, maka pihak yang terlibat dan menyebabkan dikeluarkannya otopsi awal dapat dijerat melakukan obstruction of justice,” jelasnya.

Punguan Sirajanabarat, ujar Pheo, menunggu pelaksanaan janji Kapolri yang diucapkan pada 27 Juli 2022, kepada masyarakat bahwa ia akan menyampaikan hasil otopsi ulang ke publik.

“Jika hasil otopsi ulang akan dibuka, maka adalah sangat wajar dan beralasan agar nantinya hasil otopsi awal juga disampaikan kepada masyarakat, sehingga nantinya menjadi terang benderang apakah terjadi tindakan obstruction of justice oleh oknum polisi dan pihak terkait lainnya dari sejak awal pengungkapan kasus ini,” kata dia.

Hal lainnya, menurut Pheo, terkait konferensi pers pertama dilakukan Karo Penmas Divisi Humas Polri, 11 Juli 2022, ditegaskan fakta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang melakukan tes PCR keluar rumah ketika terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.[br]



Namun, pada 27 Juli 2022, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berdasarkan pemeriksaan CCTV menegaskan Brigadir J beserta Putri Candrawati dan Bharada E melakukan tes PCR di sebuah rumah kawasan Duren Tiga, tetapi bukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Benturan fakta ini harus diperiksa melalui proses hukum yang obyektif, transparan dan akuntabel yang melibatkan juga unsur di luar polisi agar hal ini menjadi terang benderang, apakah penerbitan Surat Keterangan PCR merupakan tindakan obstruction of justice yang bertujuan membuat rekayasa mendukung skenario bahwa Brigadir J memang hanya ditembak oleh Bharada E, karena yang punya rumah sedang keluar untuk tes PCR?” tegas dia.

Terakhir, kata Pheo, terkait pernyataan Kapolres Jakarta Selatan dalam tanya jawab konferensi pers kedua menyatakan CCTV rusak sejak dua minggu lalu di TKP.

“Pernyataan Kapolres tersebut mesti dibuktikan dan diperiksa apakah memang CCTV itu rusak atau ada tindakan kesengajaan untuk melakukan perusakan terhadap CCTV tersebut,” kata dia.

Menurut Pheo, tindakan penonaktifan oleh Kapolri terhadap Kapolres Jaksel, Karo Paminal dan Kadiv Propam, sama sekali belum membuktikan secara terang benderang apakah dalam kasus ini memang tindakan menghalang-halangi proses hukum dari sejak awal oleh oknum-oknum tertentu yang menghendaki agar kebenaran tidak terkuak dalam kasus ini.

“Kami mendesak agar proses hukum terkait dugaan obstruction of justice ini hendaknya terlebih dahulu diselesaikan, sebelum proses hukum atas laporan keluarga terkait dengan pembunuhan Brigadir J dinaikkan ke tahap penuntutan ke pihak kejaksaan lebih lanjut, dengan catatan, proses penyidikan teknis terkait dengan proses hukum di Mabes Polri harus tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru