Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana di Kepri

Penyelesaian Perkara Mengedepankan RJ, Kebutuhan Hukum Masyarakat

Redaksi - Kamis, 17 November 2022 22:24 WIB
546 view
Penyelesaian Perkara Mengedepankan RJ, Kebutuhan Hukum Masyarakat
foto : dok/Kasipenkum Kejati Kepri
JAM Pidum Fadil Zumhana menyerahkan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan)  kepada tersangka (rompi merah) setelah perkaranya disetujui diselesaikan dengan mengedepankan penerapan  restorasi keadilan di Kepri, Ra

Penyelesaian perkara tindak pidana umum (Pidum) dengan mengedepankankeadilan restotarif atau restorative justice (RJ), sudah merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan perkembangan zaman.

Sehingga, penyelesaian perkara dengan mengedepankan penerapan keadilanrestotarif adalah sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

“Demikian antara lain pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum(JAM- Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Fadil Zumhana Harahap, ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) di Sasana Baharuddin Lopa Aula Kantor Kejati Kepri Tanjungpinang, Rabu (16/11/2022) lalu,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH MSi, via WA kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Disebutkan, JAM Pidum Fadil Zumhana pada kesempatan itu menyampaikanpesan penting, sehubungan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

JAM Pidum menyampaikan, penyelesaian perkara tindak pidana denganmengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta perlunya keseimbangan perlindungan maupun kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, kini adalah merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat.[br]



Oleh karena itu penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restotratif adalah sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.

Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Lubis menginformasikan, rangkaian kunjungan kerja JAM Pidum di Kepri, seperti mengunjungi Kejari
Bintan, Kejari Tanjung Pinang dan Kejati Kepri.

Dalam setiapkunjungannya, JAM Pidum bertanya, berdiskusi singkat dengan para jaksa yang menangani perkara Pidum terkait dinamika penanganan perkara Pidum di wilayah hukum Kejari masing masing.

Kemudian JAM Pidum bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan Wakajati Kepri Yudi Indra Gunawan mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa Raja HajiAbdullah Al - Khalidi di Pulau Penyengat yang juga dihadiri pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang.

“JAM Pidum menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)atas nama tersangka perkara pencurian, Tjasian Alias Awang Alias Awan (Pasal 362 KUHP) dan telah berhasil dilakukan proses RJ serta disetujui JAM- Pidum Kejagung RI,” ujar Nixon Lubis yang mantan Kasi Pidum Kejari Medan, sembari menambahkan, saat tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, JAM Pidum disambut Kajati Kepri Gerry Yasid bersama Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE, MM dan lainnya.(BR1)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru