Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Suryani Paskah Desak Kapolri Kawal Umat Kristen di Maja Ibadah Natal di Ruko Maupun Rumah

Redaksi - Sabtu, 17 Desember 2022 20:32 WIB
1.240 view
Suryani Paskah Desak Kapolri Kawal Umat Kristen di Maja Ibadah Natal di Ruko Maupun Rumah
Foto: Dok/Suryani
Wabendum DPP GAMKI, Suryani Paskah

Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI), Suryani Paskah, mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengawal umat Kristen di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, agar bisa menjalankan ibadah Natal, baik di rumah toko (ruko) maupun rumah.

Suryani Paskah, yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut) ini, dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022), menyayangkan isu tidak diperbolehkannya umat Kristen di Maja untuk menjalankan ibadah Natal di ruko maupun di rumah.

"Alasan itu tidak tepat. Seharusnya umat Kristen bebas menjalankan ibadah Natal di Kecamatan Maja, baik itu di ruko, di rumah ataupun di mana saja. Tidak perlu harus pindah ke daerah lain untuk menjalankan ibadah Natal," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan beribadah bagi warga negara Indonesia (WNI).

"Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujarnya. [br]




Suryani Paskah mengatakan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kebebasan umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya adalah bersifat mutlak dan bebas dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia, baik itu di ruko maupun di rumah.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:

1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Perayaan Natal umat Kristen di Maja, Banten, bebas dilaksanakan, baik itu di ruko, di rumah ataupun di balai pertemuan. Hal ini dikarenakan UUD 1945 menjamin hal ini," jelasnya.

Suryani Paskah juga mengatakan para pimpinan daerah harus bisa mengayomi dan merangkul seluruh stakeholder yang ada di daerah tersebut.

Melihat kondisi yang terjadi, Suryani Paskah juga mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri, Tito Karnavian, untuk memberikan jaminan keamanan kepada umat Kristen di Maja, agar mereka bisa beribadah Natal di daerah tersebut dan tidak harus ke luar daerah. (*)






Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru