Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 01 Mei 2023 12:55 WIB
232 view
Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin, saat diamankan polisi.
Jakarta (harianSIB.com)
Polisi telah menetapkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebagai tersangka ujaran kebencian. Sejumlah alat bukti dari tindakan pelaku pun disita penyidik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid mengatakan, tindakan Andi Pangerang dilakukan pada subuh hari. Ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang kepada warga Muhammadiyah itu dilakukan di daerah Jombang, Jawa Timur.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka.

"Kami melakukan pemeriksaan saksi ahli baik saksi ahli tindak pidana, ITE, ahli bahasa, dan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Vivid Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

Kasubdit II Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Andi Pangerang. Barang bukti itu mulai handphone hingga akun email Facebook pelaku.

"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti dari yang bersangkutan. Pertama, satu buah handphone yang memang digunakan oleh Tersangka dalam melakukan perbuatannya. Kemudian satu buah akun email yang merupakan email kredensial dari akun Facebook AP Hasanuddin yang mana sudah kita lakukan penyitaan," katanya.

"Kemudian satu unit notebook merk Asus," tambah Rizki.

Andi Pangerang Ditangkap di Jombang
Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Ramadhan menyatakan Andi ditelah ditangkap pada Minggu (30/4), sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu, kata dia, diamankan di sebuah rumah kos di Jombang, Jawa Timur, dan kini telah tiba di Bareskrim.

"Penyidik dan Tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

TERANCAM 6 TAHUN BUI
Andi Pangerang terancam 6 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka buntut dari komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

Kombes Rizki Agung Prakoso menambahkan, Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, Andi Pangeran dijerat dengan pasal berlapis.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki.

Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru