Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes, Polres Cianjur Tangkap Oknum Kepala Desa

Redaksi - Kamis, 11 Mei 2023 22:20 WIB
368 view
Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Bumdes, Polres Cianjur Tangkap Oknum Kepala Desa
Foto : Dok/Polres Cianjur
Paparkan Pengungkapan : Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan (tengah) didampingi Kasat Reskrim Iptu Tono Listianto (dua dari kanan) memaparkan pengungkapan korupsi dana Bumdes di Mapolres Cianjur, Kamis (11/5/2023). 
Cianjur (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polres Cianjur mengungkap kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Badan Udaha Milik Desa (Bumdes) "Sukamanah Mandiri" TA 2016-2020. Dari pengungkapan kasus itu petugas menangkap DH, oknum Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kepada wartawan dari pesan singkat, Kamis (11/5/2023), Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tono Listianto mengatakan, kasus itu merupakan tindaklanjut dari laporan polisi No : LP/A/24/I/2022/SPKT/ Polres Cianjur/Polda Jabar, tanggal 31 Januari 2022.

"Dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Bumdes di Desa Sukamanah TA 2016-2020 itu, kami telah memeriksa 19 saksi, serta sejumlah saksi ahli. Kami juga telah menyita puluhan bundel berkas yang berkaitan dengan kasus itu," ujarnya.

Dijelaskan, penyelidikan dilakukan pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan keuangan Bumdes Desa Sukamanah, yang dikelola oleh tersangka DH selaku kepala desa.

Setelah dlakukan penyelidikan, observasi lapangan, permintaan keterangan dan audit investigasi oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur, jelasnya, ditemukan dugaan kerugian negara pada pengelolaan Bumdes Sukamanah Mandiri.

Dalam kasus itu, terangnya, tersangka DA diduga menyalahgunakan wewenang dan membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Cianjur No : 713/PKKN/-103-Inspt/2022, diketahui kerugian negara berdasarkan hasil oprasional Bumdes sebesar Rp1,054 miliar, sedangkan kerugian keuangan negara bersumber dari penyertaan modal sekira Rp300 miliar," jelasnya.

Ditegaskan, terkait kasus itu tersangka dijerat drngan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rel/ A12)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru