Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Sudah Selesai di Badan Legislasi

Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 13:25 WIB
277 view
Revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Sudah Selesai di Badan Legislasi
Net/harianSIB.com
Revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Jakarta (harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan bahwa revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sudah selesai di Badan Legislasi (Baleg), tinggal diserahkan ke pimpinan DPR RI untuk disetujui di paripurna dan selanjutnya RUU Inisiatif DPR ini dibahas bersama pemerintah.
Revisi ini dibutuhkan untuk mengawasi media baru (media sosial, podcast, dan sebagainya yang selama ini lepas kontrol dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
"Nanti tugas untuk mengawasi media baru adalah KPI, sehingga tidak perlu lembaga baru” kata Abdul Kharis Almasyhari seraya menambahkan, hal itu dibutuhkan, karena dalam draft UU yang lama sudah tidak relevan lagi mengantisipasi kondisi saat ini, dan diselesaikan oleh omnibus law ciptaker.
Artinya, tidak ada isu krusial selain ruang digital yang berkembang secara masif dan luas sekarang ini, maka UU Penyiaran itu harus direvisi. Sebab, revisi sudah dilakukan sejak tahun 2012 meskipun belum selesai.
Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan, Rabu (9/8/23), mengatakan DPR sudah meminta masukan dari para pakar, masyarakat, dan daerah-daerah selama dua tahun ini, sudah selesai bersamaan dengan data pribadi dan UU ITE.
Dikatakan, RUU Penyiaran ini akan selesai dalam masa sidang tahun ini. Sebab, dinilai sangat penting ada kesetaraan UU Penyiaran terhadap media baru yang tidak menggunakan izin, bahkan bebas siar, streeming dan sebagainya.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi, juga menyambut baik RUU Penyiaran ini, agar masyarakat dapat menyaring informasi yang berkualitas, mendapat edukasi, dan pengetahuan serta mampu menumbuhkan motivasi untuk mendapatkan ide untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing.
Kompleksitas zaman dengan berkembangnya digitalisasi yang masif saat ini, agar masyarakat mendapat edukasi sekaligus meningkatkan kesejahteraanya.
Komisioner KPI Evru Rizqi Monarshi mengakui bahwa kewenangan KPI belum menyentuh perkembangan digitalisasi saat ini, sehingga KPI tidak bisa berbuat banyak untuk media baru atau media sosial tersebut.
"Kami minta Komisi I DPR untuk segera menyelesaikan RUU Penyiaran ini, karena membahayakan masyarakat, khususnya anak-anak” ujar Evru sambil mengharapkan agar revisi UU ini memperkuat KPI ke depan, sehingga Indonesia lebih baik, dan media mainstrem bisa untuk mengonfirmasi dan koreksi terhadap media baru.(H1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru