Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Kalangan DPR RI Tidak Mempermasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

Redaksi - Rabu, 20 September 2023 17:17 WIB
301 view
Kalangan DPR RI Tidak Mempermasalahkan Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Foto: Dok/Humas DPR RI
DIALEKTIKA DEMOKRASI: Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron (3 dari kiri) bersama pembicara lainnya pada dialektika dem
Jakarta (harianSIB.com)
Kalangan DPR RI tidak mempermasalahkan pendaftaran capres-cawapres dipercepat, karena tidak melanggar undang-undang, malah sebagai konsekuensi dari Perppu No.1 Tahun 2022.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai bukan dipercepat atau dimajukan, tetapi sebagai konsekuensi dari Perppu yang normanya harus menetapkan pasangan capres-cawapres sebelum kampanye dimulai pada 28 November 2023, sebab kampanye dilakukan selama 75 hari.

"Dari aspek regulasi memungkinkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2023 tentang Penetapan Capres 15 hari sebelum kampanye, sehingga pendaftaran capres pada 10 Oktober, merupakan hal yang normal," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI FPKB Yanuar Prihatin, didampingi anggota DPR RI Herman Khaeron (F-Demokrat), Komisioner KPU RI Idham Holik, Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono dan pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago, dalam dialektika demokrasi "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Dikatakannya, pendaftaran capres-cawapres dipercepat normal saja, bukan sesuatu yang aneh. Apalagi, fraksi-fraksi di DPR RI juga mendukung dan PKB berpegang pada asas formalitas bahwa regulasinya memenuhi syarat.

Menurut Yanuar, dari aspek politik, konsekuensinya semua parpol dan koalisi capres-cawapres sama-sama berebut sumber daya politik yang terbatas. Hanya saja, akan ada sedikit ketegangan politik di tingkat elit, tetapi diyakini ketegangan itu akan terkendali.

Dengan percepatan ini, lanjutnya, koalisi capres-cawapres dipaksa untuk melakukan konsolidasi untuk lebih cepat dan tepat. Sementara secara sosiologis terhadap penilaian dinamika capres -cawapres saat ini masih simpang siur di media sosial yang akurasinya belum 100 % baik antara pendukung maupun penolak fanatik.

Sikap-sikap itu, menurut dia, alamiah saja. Sehingga dengan pendaftaran lebih awal dengan pasangan capres-cawapres yang jelas, koalisinya sudah pasti maka pilihan masyarakat akan berdasarkan pada fakta politik. Dari aspek adminiatratif, juga tidak masalah karena tidak rumit dan semua parpol sudah siap.

Herman Khaeron juga mengatakan hal yang sama, bahwa hal itu sebagai konsekuensi keluarnya Perppu.

“Partai Demokrat tidak masalah, karena tidak ada dampak politik yang perlu disesuaikan, tinggal PKPU yang harus segera diundangkan dan segera dilaksanakan oleh peserta dan penyelenggara pemilu,” kata Herman Khaeron, seraya menyebutkan idealnya memang hal itu dibahas dengan DPR RI dan pemerintah agar tidak ada kesan politis.

Komisioner KPU RI Idham Holik, menegaskan, bukan dipercepat atau dimajukan, hanya konsekwensi KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum kampanye dimulai.

Idham menyatakan, pendaftaran 10 Oktober itu baru usulan, belum final dan masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Juga tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu terkait logistik dan sama sekali tidak ada pertimbangan politik.

Syarwi Pangi memang khawatir, kalau pasangan capres-cawapres ditetapkan injuri time atau menjelang penutupan pendaftaran tidak mendapatkan pasangan yang ideal.

Dalam hasil survey, masyarakat percaya KPU akan bersikap netral (65%) dan tak percaya (18%), KPU jurdil (75%) dan tak percaya (16%).

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono juga menegaskan tidak ada masalah dengan pengajuan atau percepatan pendaftaran capres-cawapres tersebut.

"Bawaslu tinggal melakukan pengawasan, apakah dalam proses itu ada pelanggaran atau tidak? Itu saja," katanya. (H1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru