Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Kejagung Blokir 66 Rekening Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Lesu Diperiksa 10 Jam

Donna Hutagalung - Sabtu, 18 Mei 2024 12:48 WIB
638 view
Kejagung Blokir 66 Rekening Terkait Kasus Timah, Sandra Dewi Lesu Diperiksa 10 Jam
Tribunnews.com/Jeprima
Diperiksa Selama 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tahan Tangisan, Netizen Beri Komentar.
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus dugaankorupsidalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)PT TimahTbk tahun 2015-2022, Rabu (15/5/2024). Kedua tersangka yakni, Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL).

Sedangkan, 11 saksi adalah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua Sandra Dewi setelah suaminya, Harvey Moeis menjadi tersangka.

Mengutip Tribun, Sandra Dewi terlihat lesu usai diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik.

Bahkan, Kejagung memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah terkait kasus dugaankorupsitersebut.

"Ke-66 rekening itu telah ditelusuri untuk memastikan berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024), seperti dilansir Media Indonesia.

Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah di berbagai tempat, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ke-6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.

Smelter yang telah disita, kata Kuntadi, saat ini sedang dilakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkannya.

"Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya," pungkas Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka yakni, Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi adalah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.

Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.

Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.

Berikut daftar para tersangka kasus tersebut:

1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
8.Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
14. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
16.Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru