Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu Terpilih Menjadi Ephorus dan Sekjen HKI
Medan (harianSIB.com)Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu MTh terpilih menjadi Ephorus dan Sekretaris Jenderal Huria Kriste
Potongan tambahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/5/2024).
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja. Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dilaporkan.
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. (**)
Medan (harianSIB.com)Pdt Dr Toni Liston Hutagalung dan Pdt Dormen Pasaribu MTh terpilih menjadi Ephorus dan Sekretaris Jenderal Huria Kriste
Labuhanbatu (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Sinar Ma
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan harus puas berbagi poin setelah bermain imbang 11 kontra PSPS Pekanbaru dalam lanjutan Liga 2 musim 2025/202
Tanjungbalai(harianSIB.com)PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligu
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara menegaskan, produksi jagung di provinsi ini setia
Medan(harianSIB.com)Gumarang FC sukses mempertahankan tren positif pada babak penyisihan Grup B Liga 4 Sumatera Utara yang memperebutkan Pia
Palas(harianSIB.com)Ruas jalan lintas Sumatera (jalinsum) SosopanSibuhuan di Desa Uluaer, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Pala
Tanjungbalai(harianSIB.com)Menjelang penutupan pendaftaran anggota Polri Tahun Anggaran 2026, Sat Binmas Polres Tanjungbalai melakukan sosia
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Di tengah situasi bencana kebakaran rumah milik Clinton Harry Lumbantobing yang terjadi di Dusun Sitakka Desa A
Nias(harianSIB.com)Bupati Nias, Yaatulo Gulo, melaksanakan peninjauan pembangunan Jaringan Listrik Desa (Lisdes) di Kantor Camat SomoloMolo
Belawan(harianSIB.com)Menjaga situasi Kantibmas tetap kondusif serta sebagai uapaya mempererat hubungan antara Polri dan warga, Satbinmas Po
Medan(harianSIB.com)Sejumlah rumah sakit di Kota Medan masih menunggu arahan resmi pemerintah terkait rencana penerapan kebijakan Work From