Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Perampasan Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri Rumit

Martohap Simarsoit - Senin, 01 Juli 2024 22:42 WIB
277 view
Perampasan Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri Rumit
foto:dok/puspenkum kejagung
JAM Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada FH UNS, Jumat (28/6-2024) lalu, di UNS, Surakarta.
Surakarta (harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof
(HC-UNS) Dr Bambang Sugeng Rukmono, SH MM MH menegaskan, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara maka akan memberikan kemanfaatan bagi negara untuk mensejahterakan masyarakatnya.

Menurut Bambang Sugeng Rukmono (BSR) yang pernah menjabat Kajati Sumut ini, rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri, salah satunya dikarenakan proses birokrasi yang tidak efektif yang mengakibatkan penegakan hukum menjadi lemah.

"JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, menyampaikan hal itu saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (28/6-2024), di Auditorium GPH Haryo Mataram UNS, Surakarta", sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, sebagaimana dalam siaran persnya via WhatsApp, Senin (1/7/2024).

Dalam orasi/pidato ilmiahnya disampaikan tentang urgensi central authority menjadi bagian dari integrated justice system di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalisasi perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

Bambang Sugeng Rukmono yang juga alumnus FH UNS angkatan tahun 1983
juga menyampaikan, banyak negara maju yang menempatkan central authority menjadi bagian integrated justice system di bawah Kejagung, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina. Gagasanini yang baru dan jika diterapkan akan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung dalam siaran persnya mengimformasikan, Guru Besar Kehormatan secara tidak langsung diikat universitas untuk mengabdi kepada UNS, membagi ilmu pengetahuan dan keahliannya agar bermanfaat bagi civitas akademika UNS.

"Pemberian gelar profesor tersebut diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tingg", sebut Kapuspenkum Kejagung.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru