Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas

Victor R Ambarita - Minggu, 04 Agustus 2024 15:56 WIB
1.479 view
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Aparat Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas
Foto: Dok/TAMAN
LAPORKAN: Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, usai melaporkan aparat Polres Simalungun ke Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), kembali melaporkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Simalungun atas tindakan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas, pada 22 Juli 2024, pukul 03.00 WIB.

Disebutkan, kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.

Kejadian itu dilaporkan masyarakat adat Sihaporas ke Mabes Polri, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Selain itu, laporan juga disampaikan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), pada Jumat, 2 Agustus 2024, melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).

TAMAN merupakan gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan aparat Polres Simalungun ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, dalam rilisnya yang dikirim ke jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (4/8/2024), mengatakan, pelaporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan (unprofessional) dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas, yang mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.

"Ini menunjukkan aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM dan melakukan penyalahgunaan wewenang," tegas dia.



Judianto menambahkan, penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan terjadinya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat Sihaporas. Yakni, dugaan pelanggaran hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, dugaan pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan dan dugaan pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam konstitusi, UU HAM No 39 Tahun 1999 dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.

"Seharusnya aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas," imbuhnya.

Menurut Judianto, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Khususnya, terkait dengan kewajiban aparat kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM," tukasnya.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN, Gregorius B Djako, berharap Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan Kompolnas melakukan langkah-langkah.

"Di antaranya dengan meminta keterangan dari aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas dengan mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut," jelasnya.



Gregorius melanjutkan, khusus Propam Polri terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh aparat Polres Simalungun, dan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada aparat Polres Simalungun jika terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif," kata dia.

Secara khusus, lanjut Gregorius, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas

"Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumut dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumut dan Polres Simalungun, maka Kompolnas akan mendatangi Polda Sumut dan Polres Simalungun," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru