IHSG dan Rupiah Kompak Menguat, Harga Emas Cenderung Stabil
Medan(harianSIB.com)Analis Pasar Modal Gunawan Benyamin mengatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah samasama dibu
Disebutkan, kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas.
Kejadian itu dilaporkan masyarakat adat Sihaporas ke Mabes Polri, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
Selain itu, laporan juga disampaikan ke Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas), pada Jumat, 2 Agustus 2024, melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN).
TAMAN merupakan gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Sebelumnya TAMAN telah mengadukan aparat Polres Simalungun ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, Judianto Simanjuntak, dalam rilisnya yang dikirim ke jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (4/8/2024), mengatakan, pelaporan ini penting dilakukan agar Divisi Propam Polri, Itwasum Polri yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Kompolnas melakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan (unprofessional) dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas, yang mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidasi.
"Ini menunjukkan aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM dan melakukan penyalahgunaan wewenang," tegas dia.
"Seharusnya aparat Polres Simalungun memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat adat Sihaporas sesuai dengan tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Tetapi faktanya aparat Polres Simalungun justru melakukan kekerasan dan intimidasi kepada masyarakat adat Sihaporas," imbuhnya.
Menurut Judianto, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aparat Polres Simalungun merupakan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Khususnya, terkait dengan kewajiban aparat kepolisian menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM," tukasnya.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari TAMAN, Gregorius B Djako, berharap Divisi Propam Polri, Itwasum Polri dan Kompolnas melakukan langkah-langkah.
"Di antaranya dengan meminta keterangan dari aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas dengan mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif, melakukan evaluasi dan pengawasan terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan Aparat Polres Simalungun tersebut," jelasnya.
"Itwasum Polri diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas, dan memberikan teguran kepada aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku ketidakprofesionalan mereka dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat Mamontang Laut Sihaporas mengedepankan tindakan kekerasan dan intimidatif," kata dia.
Secara khusus, lanjut Gregorius, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat adat Sihaporas
"Pengaduan di Kompolnas diterima bagian pengaduan. Bagian pengaduan Kompolnas menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dan akan menyurati Polda Sumut dan Polres Simalungun untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada respon dari Polda Sumut dan Polres Simalungun, maka Kompolnas akan mendatangi Polda Sumut dan Polres Simalungun," pungkasnya.(*)
Medan(harianSIB.com)Analis Pasar Modal Gunawan Benyamin mengatakan, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah samasama dibu
Medan(harianSIB.com)Kekurangan fisik bukan penghalang, semua warga Medan punya hak dan talenta yang sama untuk sukses, menjadi penegasan
Sibolga(harianSIB.com)Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, kembali
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sukses menyedot perhatian publik dalam gelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke
Nisel(harianSIB.com)Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) Samahato Buulolo dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena diduga merangkap se
Binjai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar n
Tebingtinggi(harianSIB.com)Ketua Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tebingtinggi, Hiras Gumanti
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko bangunan menyusul kelan
Langkat(harianSIB.com)Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Waki
Belawan(harianSIB.com)Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mempererat hubungan antara P
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar
Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan H Iswanda Ramli, SE mengatakan, dengan beroperasinya Sekolah Rakyat (SR), tidak