Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

MK Ubah Aturan Pilkada, KPU Revisi PKPU

Wilfred Manullang - Selasa, 20 Agustus 2024 21:06 WIB
430 view
MK Ubah Aturan Pilkada, KPU Revisi PKPU
Andhika Prasetia - detikNews
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Pilkada.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di JCC, Jakarta Pusat dikutip dari Detikcom, Selasa (20/8/2024).

Afif menyampaikan KPU akan segera bersurat kepada DPR RI untuk berkonsultasi. Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait putusan MK kepada partai politik.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan surat resmi ke komisi II atau DPR," ujarnya.

"Kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini," imbuh dia.

Afif memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang telah diatur dalam UU. Dia mengatakan KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK menjelang pendaftaran Pilkada.

"KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang seharusnya kita lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai," tuturnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru