Senin, 14 Oktober 2024

Kecanduan Video Porno Picu Kekerasan Seksual di Palembang, Kemen PPPA Serukan Pengawasan Digital

Victor R Ambarita - Sabtu, 07 September 2024 22:20 WIB
493 view
Kecanduan Video Porno Picu Kekerasan Seksual di Palembang, Kemen PPPA Serukan Pengawasan Digital
(Foto: Dok/Kemen PPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar
Jakarta (harianSIB.com)

Kasus kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berusia 13 tahun (AA) di Palembang membuka mata akan bahaya paparan konten tidak pantas di dunia digital bagi anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti peran besar kecanduan video porno sebagai motif salah satu pelaku dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024), menjelaskan salah satu pelaku diketahui memiliki koleksi video porno di telepon genggamnya, yang diduga menjadi pemicu tindakan kekerasan seksual.

"Ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih ketat dalam mengawasi akses anak-anak mereka terhadap konten digital. Ketergantungan terhadap konten pornografi bisa memicu perilaku menyimpang seperti kekerasan seksual," ujar Nahar di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:

Kemen PPPA menegaskan pentingnya pendampingan orang tua saat anak-anak mengakses internet. Menurut Nahar, anak-anak rentan meniru apa yang mereka lihat di dunia maya, terutama jika tidak ada pengawasan yang memadai.

"Kami meminta orang tua lebih aktif mendampingi anak-anak mereka saat menggunakan gadget. Jangan biarkan anak-anak terjerumus dalam konten-konten berbahaya tanpa kontrol," tegasnya.

Pendampingan untuk Keluarga Pelaku dan Korban

Selain itu, Kemen PPPA juga menekankan pentingnya pendampingan tidak hanya untuk korban, tetapi juga keluarga pelaku yang masih di bawah umur.

Kemen PPPA, bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan, memberikan perhatian pada potensi stigma sosial yang mungkin dihadapi keluarga pelaku.

"Keluarga pelaku perlu dibantu agar tidak menjadi korban stigma dari masyarakat sekitar. Mereka harus mendapatkan edukasi pengasuhan yang lebih baik untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujar Nahar. Ia menambahkan, pengawasan lingkungan sangat penting, mengingat lingkungan yang minim pengawasan dapat memfasilitasi perilaku berisiko pada anak-anak.

Proses Hukum dengan Pendekatan SPPA

Dalam perkembangan kasus ini, Polda Sumatera Selatan telah menetapkan empat pelaku yang masih anak-anak sebagai tersangka. Proses hukum terhadap pelaku akan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

"Karena pelaku masih di bawah umur, mereka akan menghadapi hukuman yang berbeda dengan orang dewasa, yakni setengah dari ancaman pidana orang dewasa," jelas Nahar.

Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil bagi korban.

Selain itu, pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya juga diberikan agar mereka dapat melalui proses hukum dengan baik.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru