Rabu, 09 Oktober 2024

Politik Uang hingga Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu Siap Diskualifikasi Paslon di Pemilu 2024

Victor R Ambarita - Minggu, 08 September 2024 17:08 WIB
318 view
Politik Uang hingga Penyalahgunaan Wewenang, Bawaslu Siap Diskualifikasi Paslon di Pemilu 2024
Foto: Dok/Bawaslu
NARASUMBER: Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber rapat koordinasi pembinaan dan penguatan kapasitas badan ad hoc, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (7/9/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi, menegaskan Bawaslu memiliki wewenang penuh untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Umum 2024, khususnya yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

"Hal ini mencakup praktik politik uang, menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, hingga penyalahgunaan wewenang oleh paslon petahana," kata Puadi, dalam keterangannya di laman Bawaslu.

Menurut Puadi, diskualifikasi bisa dijatuhkan pada paslon yang terbukti menjanjikan, memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga:

Selain itu, sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pemerintah, serta badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik desa (BUMDes) juga menjadi dasar untuk mendiskualifikasi paslon.

"Paslon yang terbukti melanggar aturan ini bisa didiskualifikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Puadi, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Badan ad hoc, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, (7/9/2024).

Baca Juga:

Tidak hanya pelanggaran terkait dana kampanye, paslon petahana yang kembali maju di pemilihan juga bisa menghadapi risiko diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga akhir masa jabatan.

"Paslon petahana juga dilarang memanfaatkan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan pencalonannya dalam rentang waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih," tambah Puadi.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat berujung pada diskualifikasi, Bawaslu aktif berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, serta komunitas masyarakat.

Sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilu dan tim kampanye juga terus dilakukan agar semua pihak memahami aturan serta sanksi yang berlaku.

"Jajaran Bawaslu terus mengawasi secara ketat setiap tahapan pemilihan. Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan segera mengambil langkah pencegahan," jelas Puadi.

Dengan wewenang yang dimiliki Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung lebih bersih dan transparan.

Langkah tegas Bawaslu ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi setiap paslon untuk menjalankan kampanye dan pemilu secara jujur dan sesuai aturan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru