Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan, Disosialisasi di Medan

Oki Lenore - Rabu, 02 Oktober 2024 22:23 WIB
76 view
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan, Disosialisasi di Medan
(Foto: SIB/Oki Lenore)
Sosialisasi: Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron menyosialisasikan keberadaan LPS di Medan.
Jakarta (SIB)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan di bank umum simpanan rupiah, bank umum simpanan valas, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) simpanan rupiah.


Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjamin LPS periode reguler per September 2024. "Maka rapat dewan komisioner LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum," kata Purbaya di Kantor LPS di SCBD, Jakarta Selatan, Senin (30/9).


Dengan demikian, besaran bunga penjaminan simpanan masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu bank umum simpanan rupiah 4,25%, bank umum simpanan valas 2,25%. dan BPR simpanan rupiah 6,75%. "Tingkat suku bunga ini berlaku sejak 1 Oktober sampai 31 Januari 2024. Tingkat suku bunga ini akan dievaluasi secara reguler dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal suku pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan," ujarnya.


Alasan LPS Tahan Bunga Penjaminan
Purbaya menjelaskan, keputusan ini memperimbangkan beberapa hal, antara lain suku bunga pasar, kinerja perbankan, respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai, hingga upaya memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.


"Mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar, tingkat likuiditas perbankan, dan kinerja perbankan, serta adanya time lag dan respons perubahan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan yang masih terbatas, coverage simpanan yang masih memadai, dan memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga," paparnya.


Lebih lanjut, Purbaya pun mengimbau kepada pihak perbankan transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai berasan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.


"Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan masyarakat perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan. Berkenaan dengan hal tersebut kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," kata dia.


Sosialisasi di Medan
Di Medan, usai mengikuti zoom dari Jakarta, Kepala Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Muhamad Yusron menjelaskan, LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK). "Tujuannya untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah," katanya di Kantor Perwakilan LPS I – Medan, Gedung Sinar Plaza, Lantai 9 Medan.


Kehadiran di Medan, lanjutnya, untuk memperpendek rentang pelayanan dalam menjalankan fungsi LPS ada 5, yaitu menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi bank, dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


LPS juga berada dalam suatu komite, yaitu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebuah komite yang dibentuk untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian.

"LPS membuka Kantor Perwakilan LPS I yang berlokasi di Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan kepada nasabah bank," tegasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru