Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Wilfred Manullang - Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB
187 view
KPK Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip dari detikcom, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK akan menghadapi gugatan tersebut. Proses gugatan melalui Biro Hukum KPK.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa 8 Februari 2024.

Ghufron mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Ghufron, Selasa (8/10). (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru