Ekspor Sumut 2025 Tumbuh 14,78 Persen, Tiongkok Masih Tujuan Utama
Medan (harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut sepanjang Jan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes MakassarKomisaris Polisi Mamat Rahmat mengatakan, pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia.
" Meski AQ suami dari korban, ia tetap dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ," ungkap Mamat kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024), dikutip dari Tempo.co.
Dalam kecelakaan tersebut, jelasnya, AQ yang merupakan suami korban, mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser.
Menurut Mamat, pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan, tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia. "Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tambahnya
Sedangkan untuk supir truk kontainer bernama Wahyudi (30 tahun), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.
Mengenai kecepatan mobil saat kejadian, Kompol Mamat menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.
Ia menambahkan kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.
"Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut," tuturnya.
Dari lajur kanan, lanjut dia, untuk mendahului sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Lajur sebelah kanan itu kecepatan 80 kilometer per jam untuk batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.
Mengenai dugaan pengemudi mobil dalam keadaan tidak fit atau mengantuk, Kompol Mamat menyatakan kondisi pengemudi normal, namun memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.
"Tidak ada, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada. Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," papar dia membeberkan.
Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35 tahun) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang ReformasiMakassar, Sulsel pada Rabu malam, 25 September 2024.
Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36 tahun) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.
Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis. (*)
Medan (harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut sepanjang Jan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sebagai implementasi pelaksanaan Operasi Kepolisian Keselamatan Toba 2026, personel Satlantas menggelar patroli s
Lubukpakam(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang yang berperan penti
Medan(harianSIB.com)Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) seIndonesia/sedunia sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Jakarta(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Selasa (3/2/2026), dengan penguatan signifikan sebesar 2,52 per
Medan(harianSIB.com)Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) menggelar unjuk rasa di depan kant
Medan(harianSIB.com)Warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, diguncang peristiwa memilukan setelah ditemukannya sesosok m
Medan(harianSIB.com)Kanwil BPN Sumut membeberkan manfaat sertifikat elektronik di tengn risiko bencana alam, seperti yang terjadi beberapa
Medan(harianSIB.com)Pasar saham Indonesia mengalami tekanan hebat dalam dua pekan terakhir hingga 3 Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabung
Medan(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kericuhan yang
Tapteng(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026, Senin (3/
Medan(harianSIB.com)Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diagendakan akan diserah