
Ragam Seni Srikandi Perpelancongan Indonesia di Global Travel Meet 2025 Kuala Lumpur
Kuala Lumpur(harianSIB.com)adsenseSekitar 50 pegiat perpelancongan dari Indonesia mengikuti Global Travel Meet (GTM) 2025, 15 Oktober 202
Saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas TNI-Polri.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke," ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut. "Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri," jelasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda. Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah. Baca juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Minta Ada Opsi Kotak Kosong di Setiap Daerah Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
MK kemudian menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," kata Suhartoyo. (*)
Kuala Lumpur(harianSIB.com)adsenseSekitar 50 pegiat perpelancongan dari Indonesia mengikuti Global Travel Meet (GTM) 2025, 15 Oktober 202
Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Raya Medan bersama sejumlah organisasi sosial kea
Medan(harianSIB.com)adsensePemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen mendukung dan menyukseskan programprogram kegiatan Badan Kepe
Medan(harianSIB.com)adsensePresiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan swasembada berbagai komoditas di daerah, termasuk melalui pelib
Medan(harianSIB.com)adsenseIndeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,37 ke level 8.227,2 pada akhir perdagangan Senin (13/10/2
Batangkuis(harianSIB.com)adsensePelaksanaan penetapan konstatering (pencocokan objek eksekusi) Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, pada obj
Medan(harianSIB.com)adsensePemprov Sumut melalui Dinas Sosial dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung program nasional Preside
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseKapolres AKBP Welman Feri, memimpin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat ut
Sibolga(harianSIB.com)adsenseKetua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan peran partai melalui frak
Medan(harianSIB.com)adsenseBerdasarkan data BPBD Medan, Senin (13/10/2025) banjir yang terjadi Sabtu lalu melanda tujuh kecamatan dan 17 k
Deliserdang(harianSIB.com)adsenseadsenseSebagai wujud kepedulian sosial dan komitmen untuk terus menghadirkan kebermanfaatan bagi masyar
Sungaikanan(harianSIB.com)adsenseBupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang membuka kegiatan Bimbingan Sosial bagi Kelu