Kejaksaan Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
Jakarta(harianSIB.com)Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan
Dengan putusan itu, maka anggota TNI-Polri bisa terkena sanksi pidana jika terlibat politik praktis atau menguntungkan salah satu pihak dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya tentu kaget dan bertanya-tanya dengan substansi yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan menambahkan frasa dan memasukkan subjek hukum baru dalam ketentuan pidana," ujar Ahmad dalam keterangan, Senin (18/11/2024), dikutip dari Kompas.com..
MK, menurut Ahmad, sudah masuk terlalu jauh dalam kebijakan pemidanaan. Sebab, MK menambah subjek hukum baru dalam undang-undang tersebut. Padahal dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, subjek yang dapat dipidana adalah setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, kepala desa atau lurah.
"MK telah terlalu jauh dalam kebijakan hukum pemidanaan (criminal policy). Meskipun, apa yang diputus oleh MK sebangun dengan perasaan yang ada di parlemen dan di publik mengenai pentingnya netralitas pejabat (negara/daerah) dan TNI/Polri," paparnya.
Ahmad menyebutkan, putusan ini menunjukkan bahwa MK telah melanggar prinsip konstitusionalisme yang paling mendasar mengenai separation of power atau pemisahan kekuasaan dan doktrin judicial restraint serta judicial consistency.
"Kan sudah jelas bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh masuk kebijakan pemidanaan atau politik pemidanaan yang menyangkut norma pemidanaan. Bahkan MK sendiri pernah mengatakannya. Kenapa MK sering kali berubah dan terkini berubah lagi?" paparnya.
Selain itu, Ahmad menyampaikan bahwa undang-undang pemilu telah mengatur adanya jenis pelanggaran dan kejahatan. Artinya, tidak semua pelanggaran mesti dijatuhi sanksi pidana.
"Bisa saja itu pelanggaran administrasi yang berujung pada pembatalan peserta pemilihan, kode etik berujung pada sanksi pemecatan, pelanggaran, pemilihan atau pelanggaran lain," tuturnya.
Terakhir, ia menekankan penambahan subjek hukum baru dalam sebuah undang-undang mestinya menjadi urusan pembuat undang-undang, bukan MK. Maka, Ahmad meminta MK menahan diri untuk tidak mengambil semua porsi dalam uji materi sebuah undang-undang. "Jika ada kelemahan mengenai subjek hukum baru, maka pembentuk undang-undang bisa melakukan perubahan dan membuat norma baru," imbuh dia.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. P
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) mendalami dugaan aktivitas penukaran uang bernilai mil
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan meraih kemenangan krusial usai menundukkan FC Bekasi City dengan skor 21 pada lanjutan Pegadaian Championshi
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan meraih kemenangan krusial usai menundukkan FC Bekasi City dengan skor 21 pada lanjutan Pegadaian Championshi
Medan(harianSIB.com)Hendri Yanto Sitorus resmi mengembalikan formulir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Medan(harianSIB.com)Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka pengawasan penegakan hukum terpadu di Sumatera Utara (
Medan(harianSIB.com)Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Kota Medan. Seorang pengacara, Jonathan Tambunan (34), menjadi korban pe
Medan(harianSIB.com)Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo
Medan(harianSIB.com)Sampoerna Academy kembali menggelar STEAM Expo 2026 bertajuk "Inventing Tomorrow" secara serentak di seluruh k
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi OJK.Menyusul pengunduran diri Iman Rachman dar
Nias(harianSIB.com)Seorang ibu hamil asal Nias, Maria Yalia Waruwu, diduga ditolak terbang di Bandara Binaka saat hendak dirujuk ke Medan un