Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Putusan MK Soal Jabatan hingga 70 Tahun, Dapat Apresiasi dari Notaris

Redaksi - Minggu, 05 Januari 2025 10:26 WIB
186 view
Putusan MK Soal Jabatan hingga 70 Tahun, Dapat Apresiasi dari Notaris
Ist/SNN
Notaris mengapresiasi putusan MK terkait jabatan hingga 70 tahun.

"Seperti umur pensiun dosen yang 65 tahun, namun untuk guru besar bisa mencapai umur 70 tahun. Demikian juga hakim, jika hakim Pengadilan Negeri dibatasi sampai umur 65 tahun, namun hakim Agung bisa mencapai umur 70 tahun, sebagaimana juga dengan Hakim Konstitusi. Selain itu, usia harapan hidup orang Indonesia juga semakin meningkat menjadi rata-rata 73,93 tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia," ungkap Saiful Anam menirukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dirinya berharap, Kementerian Hukum bisa secepatnya melaksanakan keputusan MK yang bersifat final mengikat tersebut.

"Dengan putusan tersebut ribuan Notaris bersyukur sekaligus berharap Kementerian Hukum dapat melaksanakan putusan tersebut secepatnya," terangnya.

*Perjuangan Bersama

Lebih lanjut Saiful mengurai, terkabulkannya uji materi oleh MK tersebut merupakan perjuangan bersama.

"Ini adalah pejuangan seluruh pengurus, para pemohon, saksi, ahli, kuasa hukum , pihak terkait Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan 197 amicus curiae serta seluruh Notaris Indonesia yang memberikan dukungan dalam permohonan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, keputusan MK merupakan kado terindah bagi rubuan Notaris diawal tahun 2025.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak termasuk saksi, ahli dalam pengambila keputusan tersebut," ucapnya.

Dirinya menilai, dengan adanya Putusan MK tersebut Notaris yang berusia 70 tahun belum tentu sakit-sakitan. Notaris yang berusia 70 tahun masih bisa bekerja dengan sehat.

"Kami minta Kementerian terkait bisa melaksanakan Putusan MK ini dengan cepat," demikian Tri Firdaus Akbarsyah.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru