Jalan Pelita V Rantauprapat Rusak Memprihatinkan
Rantauprapat(harianSIB.com)Jalan Pelita II dan Jalan Pelita V Rantauprapat di Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labu
Di Jakarta, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan bekas yang melakukan balik nama tidak lagi dibebani bea balik nama.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama. Penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.
"Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip dari detikcom.
Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.
Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.(*)
Rantauprapat(harianSIB.com)Jalan Pelita II dan Jalan Pelita V Rantauprapat di Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labu
Medan(harianSIB.com)Event Pesona Colorful Medan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke436 Kota Medan resmi digelar pada Sabtu (4/7
Aekkanopan(harianSIB.com)Ternyata, tanah seluas sekira 4 hektare (Ha) yang dihibahkan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) untuk lokasi pemban
Medan(harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Dr. RE Nainggolan menilai, program Tapasada Ekonomi yang merupakan implementasi program
Tebingtinggi(harianSIB.com)Segenap personel Satlantas Polres Tebingtinggi memberikan edukasi tentang pentingnya ketertiban berlalulintas kep
Pematangsiantar(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan personel Polres Pematangsiantar. Tiga personelnya menerima penghargaa
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu meringkus 2 pria yang diduga terlibat dalam pereda
Nisel(harianSIB.com)Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kepulauan Nias melaksanakan kegiatan sosial, dengan berbagi kasih kepada anakanak di Pa
Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar
Simalungun(harianSIB.com)Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun Sri Wahyuni memimpin rapat koordinas
Medan(harianSIB.com)Dewan Pakar Partai NasDem Langkat Sukardi Darmo menegaskan, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komis
Belawan(harianSIB.com)Sinergitas TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, termasuk dalam mendukung