Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto

Redaksi - Senin, 10 Februari 2025 13:07 WIB
135 view
11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
(foto: @mpnpemudapancasila/Instagram)
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.

Pemuda Pancasila pun sudah buka suara mengenai tindakan hukum KPK tersebut. PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekretaris Jenderal MPN PP Arif Rahman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/2) malam.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru