Budi Gunadi Sadikin Janji Tambah Alkes RSUD H Sahudin Kutacane, Siap Tangani Stroke hingga Jantung
Kutacane(harianSIB.com)Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berjanji membantu kelengkapan alat kesehatan (alkes) di RSUD H Sahudin Kutac
Vonis Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (2/2/2025). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," ujar hakim, dikutp dari detikNews.
Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Budi Said. Selain itu, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian putusan hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Jumlah itu terdiri dari:
a. sebanyak 58,841 Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar)
b. 1.136 Kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus jual beli emas Antam. Hakim menilai Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Hakim menyatakan, berdasarkan data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) kepada Budi Said.
Pertimbangan kerugian negara oleh hakim pada PN Tipikor Jakpus itu berbeda dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.(*)
Kutacane(harianSIB.com)Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berjanji membantu kelengkapan alat kesehatan (alkes) di RSUD H Sahudin Kutac
Medan(harianSIB.com)Dalam 100 hari pelaksanaan tugas, Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka.Pengungkapan
Labuhanbatu(harianSIB.com)Menyambut momentum bulan Ramadan 1447 Hijriah, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menghadirkan Ad
Tapteng(harianSIB.com)Kepala Staf Umum (Kasum) TNI AD Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangu
Belawan(harianSIB.com)Tim Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 Polres Pelabuhan Belawan yang di
Tapteng(harianSIB.com)Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Dr Pratikno meninjau lokasi terdampak b
Pematangsiantar(harianSIB.com)Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja untuk menuntas
Medan(harianSIB.com)Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusioner (GPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua Umum DPP PKB, Ida Fauziyah, menegaskan situasi global dan nasional saat ini tidak sedang baikbaik saja. Tan
Medan(harianSIB.com)Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI), membuka Pelatihan Relawan Tanggap B
Sergai(harianSIB.com)Satreskrim Polres Serdangbedagai menetapkan Kepala Desa Tanjungharap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai (Se
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara dan Jajaran menyalurkan bantuan Sembako kepada keluarga rentan dan kaum duafa, di Hari Jumat Berkah,