Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 09:08 WIB
17 view
MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024
Foto: MI/Devi Harahap
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025) dikutip dari CNNIndonesia.com

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru