Dilansir Kompas.com (07/04/2025), Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, menegaskan bahwa aksi mogok kerja ini memberikan dampak serius bagi keberlanjutan perusahaan.
"Kalau ditarik kesimpulan, PHK (massal) ini dipicu dari demo mogok kerja empat hari berturut-turut," ujar Firman saat dihubungi pada Senin (7/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga:
Menurutnya, aksi tersebut menyebabkan terganggunya operasional perusahaan hingga berdampak pada keuangan dan keberlanjutan bisnis.
* Penyebab Aksi Mogok Kerja PT Yihong Novatex Indonesia
Baca Juga:
Firman menjelaskan bahwa aksi mogok kerja para karyawan dipicu oleh dua tuntutan utama: Pertama, pekerja meminta perusahaan mengangkat tiga rekan mereka yang telah diberhentikan menjadi karyawan tetap. Kedua, pekerja menuntut agar status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diubah menjadi pegawai tetap.
Namun, pihak manajemen PT Yihong Novatex Indonesia menegaskan bahwa ketiga pekerja tersebut tidak diperpanjang kontraknya karena masa kerja mereka telah habis dan kinerja mereka dinilai tidak memenuhi evaluasi.
* PHK Massal PT Yihong Novatex Tak Terhindarkan
Mogok kerja selama empat hari menyebabkan sejumlah mitra bisnis perusahaan membatalkan pesanan karena pengiriman barang terganggu. Kondisi tersebut memukul keuangan perusahaan dan berujung pada keputusan ekstrem berupa penutupan pabrik serta PHK massal.
"Habis kontraknya (ketiga pekerja), mungkin itu (kinerja) pemicunya dari perusahaan dan bertepatan dengan habis kontrak," kata Firman.
Sebelum keputusan PHK diambil, Disnakertrans Jawa Barat telah memfasilitasi pertemuan antara manajemen, perwakilan pekerja, dan serikat buruh untuk mencari solusi terbaik. Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga ribuan pekerja akhirnya kehilangan pekerjaan mereka. (*)
Medan(harianSIB.com)Seorang driver ojek online (ojol), M Yusuf Ansari (35), warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Se
Barus(harianSIB.com)Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus, Johan Tonggo Siagian, resmi mendapat
Batubara(harianSIB.com)Kejari Batubara mengembalikan barang bukti kasus korupsi dana BTT di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun