Kasus Penganiayaan di Pancurbatu Diselesaikan Damai Lewat RJ
Pancurbatu(harianSIB.com)Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Pancurbatu berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ
Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025) dikutip kompas.com
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.
Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.
"Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir," jelasnya.
Komnas Perempuan juga mendorong RSHS untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual dalam bentuk apapun agar kejadian serupa tidak terulang.
Peristiwa perkosaan ini diharapkan menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa rumah sakit harus menjadi tempat yang bebas dari kekerasan, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.
Pada Minggu (13/4/2025), Komnas Perempuan menyampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi mengenai kerangka hukum yang berlaku terkait hak perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi.
Informasi sebelumnya merujuk pada Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir.
Namun, ketentuan ini kerap tidak realistis secara praktik, karena banyak korban baru menyadari kehamilannya dan dapat berbicara kepada pendamping setelah usia kehamilan melewati 10 minggu.
Saat ini kerangka hukum nasional telah berkembang dan memperkuat perlindungan hak korban, termasuk melalui:
• Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa aborsi dilarang, kecuali dalam keadaan tertentu. Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP No. 28 Tahun 2024.
• Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui hak korban atas pemulihan kesehatan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan reproduksi dan penguatan psikologis (Pasal 70).Dengan demikian, pemahaman tentang batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan, sebagaimana tercantum dalam KUHP terbaru, dan bukan lagi hanya pada batas waktu 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dan mendukung pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif.
Sebagai informasi, Priguna Anugerah memperkosa keluarga pasien pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
Pada saat itu, pelaku yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad meminta korban untuk menjalani crossmatch.
Alasan yang digunakan pelaku adalah mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain.
Ketika didatangi oleh pelaku, korban sedang menjaga ayahnya yang menjalani perawatan dan membutuhkan transfusi darah.
Pelaku memerkosa korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Berdasarkan pengakuan korban, ia merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman.
Pihak keluarga tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.
Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi menangkap dan menahan pelaku pada Minggu (23/3/2025).
Setelah kasus ini terungkap, diketahui ada dua korban lainnya yang turut melapor peristiwa yang sama. (*)
Pancurbatu(harianSIB.com)Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Pancurbatu berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ
Tapteng(harianSIB.com)Pemerintah Desa Pagaran Honas, Tapanuli Tengah (Tapteng), melaksanakan kegiatan pendataan terhadap pelaku Usaha Mikro,
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH memberikan motivasi kepada 2 orang mahasiswa PT
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan langk
Medan(harianSIB.com)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat konsistensi peningkatan volume penumpang pad
Batubara(harianSIB.com)Personil Pos Yan I Simpang Kuala Tanjung Operasi (Ops) Ketupat Toba 2026 Polres Batubara, sigap memberikan pelayanan
Tapteng(harianSIB.com)Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah Basyri Nasuti
Tapteng(harianSIB.com)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) turun melakukan inspeksi mendadak (s
Sibuhuan(harianSIB.com)BPBD bersama Dinas PUTR Kabupaten Padang Lawas (Palas) melakukan penanganan darurat terhadap ruas jalan lintas Sumate
Medan(harianSIB.com)Pdt Drs Ependi Bukit terpilih menjadi Ketua Umum Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia (GSRI) pada Kongres (Rapat Pengerja
Humbahas(harianSIB.com)Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian men
Jakarta(harianSIB.com)Aksi borong bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Gold Coast, Australia dan viral di media sosial. Seorang warga terliha