Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Januari 2026

Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 07:24 WIB
73 view
Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), dialihkan menjadi tahanan kota. Tian merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Dia menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4/2025) dikutip detikcom

Diketahui Tian diumumkan menjadi tersangka pada Selasa (22/4) lalu. Terhadapnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Ungkap Peran Tian
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Dia diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula.

Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini. Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Pengacara bernama Marcella Santoso dengan inisial MS
2. Pengacara bernama Junaedi Saibih dengan inisial JS
3. Lalu, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar yang diberi inisial TB.

Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4/2025) dini hari.


Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru