Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Terciduk! Pengacara Ini Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba

Redaksi - Senin, 28 April 2025 12:21 WIB
113 view
Terciduk! Pengacara Ini Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Malanghits.com
Oknum Pengacara Ditangkap Usai Kecelakaan, Bawa Senpi Ilegal dan Narkoba. llustrasi
Jakarta(harianSIB.com)

Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba.

"Penangkapan dilakukan setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Antara.


Susatyo menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi mencurigai pelaku membawa senjata api dan segera melaporkannya kepada polisi yang sedang bertugas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi, yang diselipkan di tubuh pelaku.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil S, yakni satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, satu klip narkotika jenis sabu-sabu, satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan butir tablet obat keras, enam unit telepon seluler, dan beberapa barang lainnya.


"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," tambah Susatyo.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru