Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung Siap Terima Kritik

Redaksi - Senin, 28 April 2025 16:40 WIB
161 view
Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Jamwas, Kejagung Siap Terima Kritik
KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja institusinya.

Pernyataan ini disampaikan Harli sebagai tanggapan atas pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan jaksa penuntut umum (JPU) M. Nurachman Adikusumo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.


"Kami sangat menghormati semua masukan, baik yang berasal dari kelompok masyarakat, media, maupun kritik terhadap kami. Saya kira kami akan terus bersikap terbuka," ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Harli mengaku baru mengetahui laporan yang dilayangkan Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi itu dari media massa.


Oleh karena itu, ia enggan berkomentar lebih jauh soal laporan tersebut karena akan memeriksanya terlebih dahulu.

"Nanti seperti apa pelaporannya tentu kita lihat dulu. Nah, apakah memang urgensinya terkait dengan hal-hal yang dilakukan di sini atau tidak, baru akan kita respons," tegas Harli.


Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) mengadukan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung.


Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly mengatakan, laporan ini terkait dengan pembuatan surat dakwaan terhadap Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung yang terjerat kasus korupsi terkait pengurusan perkara.

Menurut koalisi, surat dakwaan Zarof memutarbalikkan proses hukum dengan hanya melekatkan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.


"Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan," kata Ronald. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru