Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

TNI AD Jelaskan Soal Keterlibatan Prajurit dalam Pengamanan Kejaksaan

Redaksi - Sabtu, 17 Mei 2025 13:56 WIB
33 view
TNI AD Jelaskan Soal Keterlibatan Prajurit dalam Pengamanan Kejaksaan
Elsam
Ilustrasi prajurit TNI saat berbaris.

Lebih lanjut, dia menjelaskan soal penyebutan satu peleton. Penyebutan ini sesuai dengan struktur yang disiapkan.

"Mengenai penyebutan kekuatan 1 peleton (ton) untuk pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan 1 regu untuk kejaksaan negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan untuk situasi khusus. Sifatnya adalah bagian dari kerja sama.

"Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap kejati dan kejari di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan soal adanya dukungan pengamanan dari TNI. Pengamanan ini dilakukan terhadap kejaksaan seluruh Indonesia. Saat ini masih tengah berproses.

"Iya benar ada pengamiianan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (11/5).

Dia mengatakan pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," lanjutnya.

Penjelasan Kapuspen TNI
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru