Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Oktober 2025

TNI AD Jelaskan Soal Keterlibatan Prajurit dalam Pengamanan Kejaksaan

Redaksi - Sabtu, 17 Mei 2025 13:56 WIB
35 view
TNI AD Jelaskan Soal Keterlibatan Prajurit dalam Pengamanan Kejaksaan
Elsam
Ilustrasi prajurit TNI saat berbaris.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Dia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua mengacu pada ketententuan yang berlaku.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Adapun Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi diantaranya:

1. Pendidikan dan pelatihan;
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

*Pengerahan TNI di Kejaksaan Tuai Kritik

Perintah soal pengerahan TNI untuk pengamanan di Kejaksaan ini pun menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan ini.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5).

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM demokrasi seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI hingga SETARA Institute. Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan.

"Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," tuturnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru