Jembatan Gantung Muara Sibuntuon Rampung, Buka Akses Desa Sibio-bio
Tapteng(harianSIB.com)Keganasan banjir bandang dan longsor menjadi alasan pembangunan jembatan gantung di wilayah terdampak amukan dari benc
"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, 'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6/2025) dikutip dari detikcom.
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja.
Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dia mengatakan pengaturan pada UU Pemilu yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, dibarengi dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.
"Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan," ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil saat membacakan permohonan di gedung MK, Jumat (4/11/2024).
Pemohon pun meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah. (*)
Tapteng(harianSIB.com)Keganasan banjir bandang dan longsor menjadi alasan pembangunan jembatan gantung di wilayah terdampak amukan dari benc
Binjai(harianSIB.com)Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Aekkanopan(harianSIB.com)Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), H Hendri Yanto Sitorus menghadiri Haul ke8 Syeikh H Muhammad Sukur Munthe, Tua
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sumut untuk pertama kalinya menggelar Bank Sumut Media Award 2026 berkaitan memperingati Hari Pers Nasional (HPN
Medan(harianSIB.com)Kasus dugaan salah tangkap yang dialami seorang pengacara, Indra Surya Nasution SH di luar Mapolrestabes Medan akhirnya
Sibolga(harianSIB.com)Ikatan Keluarga Batak Jayawijaya (IKBJ) Papua Pegunungan, bersama dengan Gubernur Papua Pegunungan DR.HC. Jhon Tabo me
Jakarta(harianSIB.com)Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), berharap peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang kini berusia ke80 tahun m
Medan(harianSIB.com)Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tahun 2026, Pemko Medan menyelenggarakan Pasar Murah di dua titik stra
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mendukung rencana pelaksanaan Pawai Obor dalam rangka menyambut bulan suci R
Tapteng(harianSIB.com)Wartawan di Tapanuli Tengah berkolaborasi dengan Sat Lantas Tapteng membagikan masker ke pengendara yang melintas di s
Toba(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Toba gerak cepat (gercep) melakukan penanggulangan dua titik jalan putus yang terjadi di Desa Partor
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan terus mempercepat program Medan Rapi Tanpa Kabel (Merata) sebagai bagian dari penataan infrastruktur dan pen