Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Maret 2026

Putusan MK: Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Meski Uji Materi Ditolak

Redaksi - Jumat, 18 Juli 2025 17:03 WIB
352 view
Putusan MK: Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Meski Uji Materi Ditolak
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi UU Kementerian Negara yang mengatur rangkap jabatan wakil menteri.

*Uji materi tak diterima karena pemohon meninggal

Namun, posita pemohon yang ada dalam putusan ini tidak bisa dipertimbangkan lagi karena pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon yang telah meninggal dunia, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.

"Dengan demikian, karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," jelas Hakim MK Saldi Isra dalam sidang, Kamis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, putusan MK yang melarang rangkap jabatan wakil menteri sudah jelas dan tak perlu diperdebatkan.

Karena hal tersebut sudah tertuang dalam putusan 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan menteri juga berlaku untuk wakil menteri.

"Pada dasarnya putusan nomor 80 itu sudah tegas bahwa sebagaimana menteri, maka wamen tidak boleh rangkap jabatan. Jadi tidak ada perdebatan," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis.

Alasan pemerintah yang menyebut larangan tidak ada dalam amar putusan, tetapi dalam pertimbangan hukum, tidak bisa diterima.

"Istana (pemerintah) juga harus belajar apa itu putusan peradilan. Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan, dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan," katanya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru