
Siswa SD di Nias Diduga Ditolak Sekolah Gara-gara KK Belum Diperbaiki
Nias(harianSIB.com)adsenseSeorang siswa SD Negeri 076085 Sindro Ndro, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berinisial DH, gagal melanjutkan
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital. Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus meredam kegaduhan di tengah masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, isu tersebut kemungkinan besar muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku umum. Ia menegaskan, DJP tidak pernah merencanakan pemungutan pajak secara langsung dalam acara hajatan.
Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengangkatnya dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara. Dalam rapat itu, ia menyebut adanya wacana pajak untuk amplop kondangan. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan di ruang publik.
DJP segera merespons dengan menjelaskan meskipun menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, penerapannya tidak bersifat mutlak. Pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha bukan merupakan objek pajak.
Bahkan, dalam konteks perpajakan, hadiah pernikahan umumnya termasuk hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian ini berlaku apabila pemberian dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan, seperti antar anggota keluarga dalam garis keturunan lurus.
DJP juga menegaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Tidak ada petugas pajak yang akan datang ke acara hajatan untuk melakukan pemungutan.
Meskipun penghasilan dari sumbangan hajatan tidak dikenakan pajak, DJP mengimbau agar penerima tetap melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek PPh.
Untuk wajib pajak yang menggunakan Formulir 1770, laporan dilakukan melalui Lampiran III Bagian B, nomor urut 1: "Bantuan/Sumbangan/Hibah".
Langkah ini diperlukan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi, tanpa berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (*)
Nias(harianSIB.com)adsenseSeorang siswa SD Negeri 076085 Sindro Ndro, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berinisial DH, gagal melanjutkan
Sumbul(harianSIB.com)adsenseKetua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Dr Effendi MS Simbolon, menegaskan kehadiran organi
Sibuhuan(harianSIB.com)adsenseBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan profe
Medan(harianSIB.com)adsenseLaju inflasi di Sumatera Utara (Sumut) berpotensi kembali melonjak pada September 2025. Ekonom Gunawan Benyamin
Medan(harianSIB.com)adsensePerwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara menyampaikan perkembangan pelaksanaan APBN hingga 31 Ag
Deliserdang(harianSIB.com)adsenseProvinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sete
Medan(harianSIB.com)adsensePanita khusus Pemadam Kebakaran (Pansus Damkar) DPRD Medan membahas Ranperda Damkar bersama Dinas Pemadam Keba
Medan(harianSIB.com)adsense Ketua Komisi C DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang SH MH, mengingatkan bahwa kebijakan razia terhadap ken
Medan(harianSIB.com)adsenseGubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menjelaskan soal viral penggunaan Pelat BK dan BB bagi kendaraan
Medan(harianSIB.com)adsensePemprov Sumut terus memperkuat nilai investasinya. Semester I 2025 tercatat nilai investasi Sumut mencapai Rp28
Jakarta(harianSIB.com)adsenseMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota
Medan(harianSIB.com)adsensePerayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke87 Perkumpulan Pomparan Si Raja Panggabean dohot Boru, Bere/Ibebere (P3BB) K