Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya

Redaksi - Sabtu, 26 Juli 2025 12:35 WIB
5 view
Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Faktanya
Foto: Dok/Kemenkeu
Kantor Kementerian Keuangan
Jakarta(harianSIB.com)

Isu mengenai amplop kondangan yang dikenakan pajak sempat memicu kehebohan publik dan menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Kabar tersebut menyebar cepat di media sosial, menciptakan kesan seolah pemerintah akan menarik pajak dari sumbangan yang diterima dalam acara hajatan seperti pernikahan atau khitanan.

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara tunai maupun melalui transfer digital. Pernyataan resmi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang keliru sekaligus meredam kegaduhan di tengah masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, isu tersebut kemungkinan besar muncul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku umum. Ia menegaskan, DJP tidak pernah merencanakan pemungutan pajak secara langsung dalam acara hajatan.

Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengangkatnya dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara. Dalam rapat itu, ia menyebut adanya wacana pajak untuk amplop kondangan. Pernyataan tersebut kemudian viral dan memicu perdebatan di ruang publik.

DJP segera merespons dengan menjelaskan meskipun menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, penerapannya tidak bersifat mutlak. Pemberian yang bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha bukan merupakan objek pajak.

Bahkan, dalam konteks perpajakan, hadiah pernikahan umumnya termasuk hibah yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian ini berlaku apabila pemberian dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan, seperti antar anggota keluarga dalam garis keturunan lurus.

DJP juga menegaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Tidak ada petugas pajak yang akan datang ke acara hajatan untuk melakukan pemungutan.
Meskipun penghasilan dari sumbangan hajatan tidak dikenakan pajak, DJP mengimbau agar penerima tetap melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan bukan objek PPh.

Untuk wajib pajak yang menggunakan Formulir 1770, laporan dilakukan melalui Lampiran III Bagian B, nomor urut 1: "Bantuan/Sumbangan/Hibah".

Langkah ini diperlukan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan administrasi, tanpa berdampak pada kewajiban pajak yang harus dibayarkan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru