Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Jaksa Sita Uang Rp 506,15 Miliar, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank di Sumsel

Martohap Simarsoit - Kamis, 07 Agustus 2025 19:20 WIB
24 view
Jaksa Sita Uang Rp 506,15 Miliar, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank di Sumsel
(Foto:dok/Penkum Kejati Sumsel)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH (kanan) bersama tim penyidik berikut barang bukti uang hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi, Kamis (7/8/2025).
Palembang(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang Rp 506.150.000.000 pecahan Rp 100.000, dalam perkara dugaan korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam siaran persnya kepada media, Kamis(7/8/2025) menyampaikan, penyitaan yang berlangsung, Kamis (7/8/2025), merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.

Sebab tujuan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah penyelamatan keuangan negara.

"Kedepan juga akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang nantinya dilakukan pelelangan dengan estimasi kurang lebih Rp 400 miliar," papar Vanny.

Disebutkan, terkait kasus ini sebelumnya estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Terkait penetapan tersangka, menurut Vanny, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Selanjutnya, akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dimaksud," ujar Vanny.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru