Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Ini Cara Cafe Hindari Bayar Royalti Musik, Kreatif tapi Legal?

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 14:25 WIB
214 view
Ini Cara Cafe Hindari Bayar Royalti Musik, Kreatif tapi Legal?
Dok. Pexels/Kaboompics .com
Ilustrasi Restoran cafe.

Lagu Produksi Sendiri Jadi Alternatif
Tak sedikit juga pemilik kafe yang memilih memutar lagu hasil produksi sendiri. Salah satunya Ivan Gunawan, presenter sekaligus desainer yang juga memiliki kafe.

"Aku rata-rata pakai lagu aku sendiri sih," kata Ivan Gunawan saat diwawancara di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Solusi seperti memutar suara alam ternyata tidak sepenuhnya lepas dari aturan royalti. Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara burung atau suara alam lainnya tetap masuk dalam kategori rekaman fonogram yang dilindungi hak terkait.

Artinya, produser yang merekam suara tersebut memiliki hak hukum atas karyanya.

"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.

Lagu Internasional Juga Tidak Bebas Royalti
Ia menambahkan bahwa bukan hanya lagu Indonesia yang dikenai royalti. Lagu internasional pun tetap berada dalam cakupan peraturan yang sama, karena Indonesia sudah terikat kerja sama internasional dalam perlindungan hak cipta.

"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," lanjutnya.

Pernyataan ini jadi pengingat bahwa strategi pelaku usaha kuliner dalam menyiasati royalti musik tidak bisa sembarangan.

Apa pun bentuk rekamannya, baik lagu, suara alam, maupun musik instrumental, selama merupakan karya cipta yang diputar di ruang publik, tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru