Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Eks Kajati Sumut Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Proyek Jalan yang Diusut KPK

Redaksi - Kamis, 14 Agustus 2025 15:15 WIB
213 view
Eks Kajati Sumut Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Proyek Jalan yang Diusut KPK
Foto: Kolase MI
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono (kanan) dan Eks Kajati Sumut Idianto (kiri).
Jakarta(harianSIB.com)

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat kejaksaan di Sumatera Utara terkait kasus dugaan suap proyek jalan.

Mereka yang diperiksa antara lain mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.

"Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," ujar Rudi saat dikonfirmasi Tempo perihal pemeriksaan ketiganya di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.

Namun ia menegaskan, bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumut. Namun, keduanya belum bisa diperiksa karena terkendala izin Jaksa Agung. Sebelumnya KPK menyebut masih melakukan koordinasi kepada Jaksa Agung.

Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto dan juru bicara KPK Budi Prasetyo apakah selain Iqbal dan Homgoman, KPK juga sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Idianto. Namun keduanya belum memberikan respon. Begitu juga dengan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.


Sementara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta agar hal itu ditanyakan kepada Jubir. "Kalau masalah teknis, lebih tepat ditanyakan kepada Direktur atau Jubir," ujar dia melalui pesan Whatsapp.

KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menyebut dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar. Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah.

Sementara uang Rp 2 miliar diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru