Pria Tewas Tertabrak KA di Perlintasan Sutomo-Pandu
Medan(harianSIB.com)Seorang pria tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan rel Jalan Sutomo simpang Jalan Pandu, Kelurahan Sei Rengas I
Jusuf Hamka adalah seorang pengusaha dan filantropis yang dikenal sebagai pemilik dan pengelola beberapa jalan tol melalui perusahaannya CMNP.
Perkara yang teregister nomer 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, selain mengugat Hary Tanoe, mengugat juga PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).
Pada persidangan hari ini Rabu, (13/8/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Kuasa hukum CMNP mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp103 triliun dan imateriel senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Hary Tanoe.
Perbuat itu terkait transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (Negotiable Certificate of Deposit/NCD) senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.
"Bahwa tergugat I terbukti dengan itikad buruk dan secara melawan hukum telah menawarkan dan melakukan pertukaran surat berharga kepada penggugat yang ternyata adalah surat berharga yang tidak sah dan tidak dapat dicairkan," imbuhnya.
Dalam permohonannya pihak PT CMNP meminta majelis hakim menyatakan tergugat Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding (Dahulu PT Bhakti Investama, Tbk).
Baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi penggugat.
"Menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh penggugat. Kerugian materiil sampai dengan tanggal 27 Februari 2025, sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen Rp. 103.463.504.904.086," kata Primaditya.
"Serta kerugian immateriil sebesar USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp 16.387.000.000.000," tandasnya.
Perkara ini bermula pada 12 Mei 1999, ketika Hary Tanoe menawarkan penukaran NCD senilai US$28 juta yang diterbitkan Unibank, dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp189 miliar milik CMNP.
Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi tersebut kepada Hary Tanoe, yang kemudian menyerahkan NCD secara bertahap US$10 juta (27 Mei 1999) dan US$18 juta (28 Mei 1999) dengan jatuh tempo 9–10 Mei 2022.
Masalah muncul ketika NCD itu tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, 20 tahun sebelum jatuh tempo.
Penyebabnya, Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
CMNP menuding Hary Tanoe mengetahui NCD tersebut diterbitkan secara tidak sah, dan menyebut kerugian mencapai Rp103,4 triliun jika dihitung dengan bunga 2 persen per bulan.
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menegaskan, gugatan CMNP tidak berdasar dan salah sasaran.
Menurutnya, pada Mei 1999 CMNP membutuhkan dana dalam dolar AS, dan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) hanya bertindak sebagai arranger untuk mendapatkan dana dari Unibank.
"Unibank menerbitkan zero coupon bond senilai US$28 juta, dan CMNP menerima dana US$17,4 juta. Tiga tahun kemudian, Unibank harus membayar kembali US$28 juta. Tapi pada 2001, Unibank ditutup pemerintah. Yang menerima uang adalah Unibank, bukan Hary Tanoe atau Bhakti Investama," jelas Hotman melalui konferensi pers pada Maret lalu dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, CMNP sebelumnya telah menggugat Unibank tetapi kalah hingga tingkat Mahkamah Agung, dan kini mengalihkan gugatan kepada pihak yang hanya berperan sebagai perantara.
"Dulu CMNP sudah kalah melawan Unibank. Sekarang mereka menggugat broker yang hanya menerima komisi. Ini tidak masuk akal," tegas Hotman.(*)
Medan(harianSIB.com)Seorang pria tewas tertabrak kereta api (KA) di perlintasan rel Jalan Sutomo simpang Jalan Pandu, Kelurahan Sei Rengas I
Batu Bara(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan Patroli Kibas Bendera di sepanjang Jalan Lintas Sumater
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini, satu unit sepeda motor milik mahasiswa bernama Adri
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indone
Jakarta(harianSIB.com)Ledakan bom mengguncang sebuah masjid di kawasan Tarlai, Islamabad, Pakistan, Jumat (6/2/2026), sesaat setelah jamaah
Jakarta(harianSIB.com)Perjanjian pengendalian senjata nuklir Amerika Serikat dan Rusia, New START (Strategic Arms Reduction Treaty), resmi b
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indones
Medan(harianSIB.com)Harga emas dunia kembali menguat setelah sempat terpuruk hingga 4.640 dolar AS per ons troy pada awal pekan lalu. Di ak
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) meningkatkan kewaspadaan terhadap Virus Nipah menyusul terbitnya
Batu Bara(harianSIB.com)Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Minggu Kasih dengan sentuhan humanis di tengah masyarakat melalui kegiatan y
Rantauprapat(harianSIB.com)Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu gencar mendorong gerejagereja untuk menyertipikatkan
Lubukpakam(harianSIB.com)Kecamatan Tanjung Morawa akan menjadi tuan rumah Perayaan Imlek Tahun Kuda Api seDeliserdang, pada Sabtu 21 Februa