Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Panggil Panglima TNI & Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis

Redaksi - Minggu, 31 Agustus 2025 00:03 WIB
584 view
Panggil Panglima TNI & Kapolri, Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis
POSKOTA | Foto: Ali Mansur
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat memberikan keterangan pers setelah dipanggil Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kabupaten Bogor, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Jakarta (harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam pertemuan itu, dibahas perkembangan keamanan terkini.

"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Bogor, Sabtu (30/8/2025) dikutip dari detikcom.

Kapolri melihat unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu terakhir yang berlangsung di beberapa wilayah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Dia mengingatkan unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana," ujarnya.

Kapolri menegaskan penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi UU. Dia mengingatkan agar penyampaian pendapat harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru