Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA

Redaksi - Selasa, 09 September 2025 10:00 WIB
438 view
Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA
Ist/SNN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

"Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (8/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Untuk menangani perkara ini, Kejagung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) guna mendampingi Gibran.

Menurut Anang, pendampingan tersebut sah secara aturan karena gugatan ditujukan langsung kepada Wakil Presiden dan disampaikan melalui Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat adalah Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi," ujar Anang.

Untuk kasus ini, Gibran akan didampingi oleh JPN bernama Ramos Harifiansyah. Dalam persidangan hari ini, Subhan selaku penggugat mengaku keberatan dengan penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran.

"Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).


Atas keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan. "Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya," ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, sebelum menutup sidang.

Dalam kasus ini, Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2. KPU RI diketahui diwakili oleh pihak internal mereka, yaitu tim dari biro hukum. Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara," bunyi petitum.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi. Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru