Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 09:41 WIB
1.852 view
Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Ilustrasi sidang.

Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp 186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626.708.902.610.

"Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Permata Hijau Group.

"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik David Virgo, personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut bunyi amar tersebut.

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru