Imigrasi Soetta Bongkar Sindikat Kawin Pesanan ke China, Tiga WN Tiongkok Dideportasi
Jakarta (harianSIB.com)Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI SoekarnoHatta membongkar dugaan sindikat kawin pesanan yang memberangkatkan perem
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Tiga korporasi dijatuhi hukuman membayar denda Rp3 miliar serta uang pengganti Rp17,7 triliun.
Dilihat dalam laman informasi perkara MA, Kamis (25/9/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).
Terdakwa Wilmar Group dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti senilai Rp 11.880.351.801.176,11 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp 1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 8.528.936.810.738
"Dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Jampidsus sejumlah Rp 11.880.351.802.619 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Wilmar Group, dikutip dari detiknews.
Baca Juga:Sementara itu, terdakwa Musim Mas Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Lalu, uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 subsider 10 tahun kurungan.
"Uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp 626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp 1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp 4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Musim Mas Group.
Kemudian, terdakwa Permata Hijau Group dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26 yang merupakan rincian dari keuntungan yang tidak sah Rp 124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp 186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp 626.708.902.610.
"Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp 186.430.960.865,26 untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang," demikian bunyi amar putusan kasasi untuk Permata Hijau Group.
"Apabila tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka harta benda milik David Virgo, personal pengendali para terdakwa tersebut, dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut bunyi amar tersebut.
Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.
Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Baca Juga:Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.(*)
Jakarta (harianSIB.com)Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI SoekarnoHatta membongkar dugaan sindikat kawin pesanan yang memberangkatkan perem
Medan (harianSIB.com)Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut 2026
Tanjungpinang (harianSIB.com)Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Efanti, mengakui bertanggung jawab atas gagalnya sebagian kontingen Pest
Batam (harianSIB.com)Kasus gagalnya keberangkatan kontingen Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Kepulauan Riau (Kepri) menuju ajang Pesparawi
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Kota menangkap seorang pria berinisial R (30) yang diduga mencuri tangga aluminium milik Muhammad
Medan(harianSIB.com)Rangkaian kegiatan MAXi Yamaha Day 2026 kembali digelar di berbagai daerah di Indonesia. Sumatera Utara menjadi salah sa
Tapteng(harianSIB.com)Sebanyak 10 ribu botol ecobrick hasil pengolahan sampah plastik dimanfaatkan menjadi Taman Ecobrick di kawasan Sopo Da
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan, Dr Lily MBA MH, mengajak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk terus mengenalkan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menegaskan status hukum Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah merupakan ase
Tarutung(harianSIB.com)Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Taru
Medan(harianSIB.com)Country Leader Nordberg Indonesia, Eka Meliasari Khu, mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar tidak tergiur
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar komplotan pelaku pencurian dengan kekera