Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T

Redaksi - Jumat, 26 September 2025 09:41 WIB
1.855 view
Putusan Vonis Lepas Dianulir, Tiga Korporasi Wajib Bayar Denda Rp3 M dan Uang Pengganti Rp17,7 T
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Ilustrasi sidang.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca Juga:
Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima duap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Arab Saudi Tidak Tolerir Kritikan Terhadap Putra Mahkota
Susi Tangkap 633 Kapal Maling Ikan, 488 Ditenggelamkan
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
komentar
beritaTerbaru